Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hubungan Antara Proklamasi dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945


Hubungannya Baik-baik Saja


sempat aku tertawa saat aku mendengarkan sebuah penuturan dari sebuah pertanyaan klasik mengenai akar bangsa ini. Tahukah kalian apa jawaban itu, beginilah singkat ceritanya.
Pertanyaan : Apakah hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan Undang-Undang dasar
                     1945.
Jawaban     : hubungan mereka baik-baik saja.
Bagaimana aku tidak tertawa mendengar jawaban itu, Meamng benar hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi adalah baik-baik saja. Namun sangatlah kurang tepat apabila yang ditanyakan adalah sebuah alasan dan pembuktian dari hubungan keduanya. Penasaran dengan jawaban itu akupun mencari apa sih sebenernya hubungan antara keduanya?.
Dan akhirnya aku dapat menarik kesimpulan dari berbagai sumber bahwa hubungan antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dan Pembukaan UUD 1945 adalah erat dan tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang utuh  Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat hal ini dikarenakan apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
 Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1.      Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.      Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Apabila dilihat dari kacamata hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 maka dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan pula karena apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai  Pokok Kaidah Negara yang mendasar  (Staatsfundamentanorm)  harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1.      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
2.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan  hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


                                               Authentic articel by : Rofi M.A berdasarkan berbagai sumber.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Anonim mengatakan...

I have some question

Posting Komentar